Fakta soal diusirnya pesawat Susi Air secara paksa dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara menyedot perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/2) kemarin. Dalam video yang tersebar luas di jagat media sosial, terlihat bahwa pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti itu dikeluarkan dari tempat parkirnya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja wilayah setempat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik, pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut dilakukan tidak tanpa alasan. Mereka mengklaim bahwa hal itu dilakukan atas dasar perintah dari atasan mereka, dan sebagai bawahan, mereka hanya bisa menjalankannya.

“Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan,” kata Daik pada Rabu (2/2) kemarin.

Selain itu, demikian Daik melanjutkan, tindakan pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air itu juga dilakukan setelah mereka menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air sendiri.

Baca Juga:  Selingkuh dengan Istri Polisi, Kasat Lantas Way Kanan Diciduk Rekannya

“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri,” jelas Daik.

Sementara terkait dengan masalah substansial tentang dilakukannya tindakan tersebut, Daik tidak memberikan penjelasan. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu dapat dikonfirmasi kepada pihak pemerintah setempat. “Terkait dengan statement itu, silahkan konfirmasi ke pihak Pemerintah daerah ya,” ujar dia.

Kata Pemerintah Daerah Setempat

Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned menerangkan, kebijakan pengeluaran secara paksa dari hanggar pesawat Susi Air itu memiliki alasan yang jelas.

Meski demikian, ia sendiri belum memberikan informasi yang jelas terkait dengan apa alasan dasar yang dimaksudkannya itu. “Kami akan menyampaikan kejelasan mengenai hal ini. Intinya kita memiliki dasar. Namun untuk penjelasan lanjutnya akan kami sampaikan atas ijin pimpinan disertai data dan dasar tindakan,” tutur Muned.

Baca Juga:  Diduga Hina Uskup Jayapura, MRP Dukung Proses Hukum terhadap Ustadz Ismail Asso

Muned sendiri menyatakan bahwa nantinya, pemerintah daerah sendiri akan tetap memberikan penjelasan yang lengkap dan jelas terkait hal ini. Penjelasan itu juga katanya dilakukan dalam rangka menjawab segala macam tudingan miring yang disampaikan kepada pihak pemerintah daerah atas tindakan tersebut.

Pihak Susi Air Kecewa

Tindakan pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpo PP tersebut mendapat tanggapan dari pihak Susi Air. Melalui Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz, mereka mengaku kecewa atas aksi tersebut.

Fariz menjelaskan, aksi tersebut seharusnya tidak dilakukan. Sebab, demikian Fariz menjelaskan, pihaknya telah memberikan sewa atas hanggar Bandara Malinu itu selama 10 tahun ini.

Ia mengungkapkan, sebelum kontrak hanggar habis pada November 2021 lalu, pihak Susi Air telah melakukan upaya perpanjangan kontrak melalui Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Namun, saat itu, demikian Fariz mengungkapkan, Bupati Wempi sepertinya menolak perpanjangan kontrak tersebut. Ia beralasan bahwa hanggar itu akan digunakan untuk kebutuhan lain.