Bali Yanuarius Toebkae, sopir taksi asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dua turis asing asal Amerika Serikat (AS) di Bali.

“Disangkakan (Pasal) 368 (KUHP tentang) pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Januari 2023

Yanuarius turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mengenakan baju tahanan bernomor 153, ia digiring menuju lobi Mapolresta Denpasar dan dikawal oleh dua polisi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.

Pria berkumis dan berambut pendek itu juga diborgol. Yanuarius tampak pasrah dan sesekali mengernyitkan dahinya ketika digiring polisi.

Selain menahan Yanuarius, Wisnu melanjutkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar juga menyita barang bukti berupa kipas yang dipakai mengancam serta sejumlah baju. Mobil taksi yang digunakan saat pemerasan juga turut diamankan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki legalitas taksi yang dipakai oleh Yanuarius. “Nanti sekalian kami masih melakukan penyidikan,” imbuh Wisnu.

Peristiwa pemerasan dan pengancaman oleh Yanuarius terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024. Saat itu, Yanuarius mengantar dua turis asing, LN dan LC, dari Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Bali, ke Hotel The Legian.

Saat tiba di hotel, kedua turis tersebut meminta ongkos sebesar Rp 50 ribu. Namun, Yanuarius meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu.

Kedua turis tersebut menolak membayar USD50. Mereka hanya menyanggupi membayar Rp50 ribu.

Yanuarius kemudian marah dan mengancam akan mencelakai kedua turis tersebut jika tidak membayar USD50. Ia juga menodongkan senjata tajam kepada kedua turis tersebut.

Akhirnya, kedua turis tersebut turun dari taksi di depan Hotel The Legian. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Yanuarius di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis , 4 Januari 2024.