Tajukflores.com – Cindra Aditi Tejakinkin, korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, bukanlah orang sembarangan. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Pada Rabu (3/7), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dijatuhi sanksi, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih dan permintaan maafnya.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” lanjutnya.
Sementara itu, Cindra Aditi Tejakinkin mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah mengawal kasus ini.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata Cindra dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Lalu kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan,” sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Adrian G
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya