Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan bahwa Hasyim sebagai Ketua KPU RI melakukan tindakan asusila terhadapnya selama bertugas di luar negeri.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut.

Mereka menyebut kegiatan Hasyim selama di Den Haag hanya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan lain seperti salat Jumat dan rekreasi dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berusaha membujuk atau merayu anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa.

Aduan terhadap Hasyim diterima DKPP dari Cindra Aditi Tejakinkin yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Aduan ini terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap CAT dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. CAT kemudian mengundurkan diri dari PPLN karena dugaan tindakan tersebut.

CAT memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. DKPP telah beberapa kali menggelar sidang untuk kasus ini hingga akhirnya membacakan putusan hari ini.

Kasus ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. DKPP telah menegaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada dan Hasyim telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.