Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang menyatakan bahwa Melki Sedek Huang, eks Ketua BEM UI, terbukti melakukan kekerasan seksual.

SK tersebut ditandatangani oleh Rektor UI pada 29 Januari 2024.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363xxx terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” demikian dikutip dari salinan SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada Rabu, 31 Januari 2024.

Profil Melki Sedek Huang

Melki Sedek Huang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI pada 2019. Ia mempelajari fokus studi pada Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi.

Sementara jabatan sebagai Ketua BEM UI diembannya sejak Januari 2023.

Sebelumnya, pada Oktober 2019, Melki magang di BEM Fakultas Hukum UI bagian Bidang Sosial dan Politik. Lalu dilanjutkan menjadi Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI pada Januari 2022-2023.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Melki diketahui pernah magang di LBH Jakarta selama 4 bulan, sejak Agustus hingga November 2021. Lalu, di bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023, ia magang di Tampubolon, Tjoe, and Partners.