Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Bismo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Perjudian Daring menangkap 7 selebgram yang diduga kuat terlibat dalam promosi judi online.
Ketua Satgas Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lima selebgram asal Banten telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat judi online.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Perjudian Daring dalam memberantas judi online. Kendati demikian, Hadi tidak memerinci identitas dari selebgram tersebut.
“Sebanyak lima selebgram asal Banten telah ditangkap polisi karena terlibat judi online,” kata Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6).
Penulis : Alex K
Editor : MG
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya