“Ini masih ada proses kasasi, dan kami yakin PHK dapat dicegah,” tambahnya.

Hingga saat ini, menurut Menaker, tidak ada laporan PHK di Sritex, dan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan.

Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah secara aktif berkomunikasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Pemerintah juga meminta karyawan Sritex untuk tetap tenang dan fokus bekerja. Langkah-langkah penyelamatan perusahaan telah disiapkan, baik melalui upaya hukum maupun aksi korporasi.

“Saya prihatin terhadap hak-hak pekerja. Kami ingin mereka bekerja dengan tenang dan hak-hak mereka tetap terpenuhi, tanpa terganggu oleh isu ini,” pungkas Menaker.