Ruas jalan Ruteng-Golo Cala, Manggarai, NTT masih berkategori non-status. Sebelumnya, jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Satarmese ini berstatus jalan Provinsi. Tetapi jalur jalan provinsi dipindahkan melalui Cumbi.

Menanggapi hal ini, Bupati Deno Kamelus menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi intens dengan BPK.

Pada prinsipnya, kata Bupati Deno, Pemkab Manggarai meminta BPK untuk mengalihkan ruas jalan non status itu menjadi jalan kabupaten.

“Kita meminta BPK untuk alihkan jalan itu menjadi jalan kabupaten. Pasalnya, dalam daftar aset, ruas jalan ini masih menjadi aset provinsi” ujar Deno Kamelus kepada awak media di Kantor Bupati Manggarai Senin (8/4/2019).

Menurut Deno, ketika disulkan menjadi ruas jalan strategis nasional, maka sesuai dengan regulasi syarat untuk merubah status ruas jalan dibutuhkan waktu lima tahun.

“Masa jalan itu dibiarkan begitu saja sementara masyarakat Satarmese sangat membutuhkannya.Kasihan rakyatnya” tegas ketua DPD PAN Manggarai itu.

Oleh karena itu, lanjut Deno, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengusulkan kepada BPK agar jalan ini menjadi milik kabupaten.

“Sejauh ini BPK masih berada di Ruteng.Saat ini pun saya sementara membicarakan masalah aset jalan Ruteng-Golo Cala” paparnya

Deno Kamelus mengatakan, ketika hal ini disepakati maka SK ruas jalan ini akan di rubah menjadi status kabupaten. Namun, tentunya dikuti dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, sambung dia, Pemkab Manggarai bisa mengintervesi pembungan melalui APBD.

“Hal ini dilakukan agar penanganan ruas jalan ini cepat diatasi.Setelah itu akan diusulakan menjadi jalan strategis nasional”cetus Deno