Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangannya pada hari Jumat menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WITA.
Yitta Dali Wassink dikabarkan mengendarai sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi DK 5555 KSW.
“Korban bergerak dari arah utara ke selatan dengan kecepatan cukup tinggi. Setibanya di lokasi kejadian, korban tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan,” ujar AKP Sukadi.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Yitta mengalami luka lecet di dada dan punggung, serta patah tulang rahang, selangka kiri, siku, dan rusuk.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit BIMC di Kuta, Kabupaten Badung, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.