Iptu Windi mengungkapkan bahwa WT dan LW yang bukan pasangan suami istri tersebut diduga melakukan perbuatan tak senonoh di rumah WT.

“Mereka (WT dan LW, red) diduga berzina. Lokasinya di rumah WT,” ungkap Iptu Sri Windiarto, Minggu (24/3)..

Berdasarkan keterangan Iptu Sri Windiarto, kejadian bermula saat WT (36), sang istri, terlihat keluar rumah bersama LW (32), sang brondong, menggunakan motor.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memberitahu IR (37), suami WT.

Sekitar pukul 23.30 WIB, WT dan LW kembali ke rumah bersama. Warga yang melihatnya kemudian melapor lagi kepada IR.

IR bersama para warga kemudian menuju ke rumah WT dan menunggu sekitar satu jam di sekitar rumah.

Setelah itu, IR mendobrak pintu rumah dan melihat WT di ruang tamu dengan pakaian yang masih lengkap. Di ruang tamu itu, IR juga melihat motor LW.

IR yang geram kemudian menuju kamar tidur dan melihat LW dalam keadaan memakai baju. IR meminta KTP LW dan diketahui bahwa LW merupakan warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

WT dan LW kemudian dibawa keluar rumah oleh IR dan para warga. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian keluar rumah dan ikut mengarak WT dan LW ke Balai Desa Mayangkawis.

Mendapati laporan adanya peritiwa sanksi sosial tersebut, personel Polsek Balen kemudian menuju lokasi.

WT dan LW kemudian dibawa ke Polsek Balen untuk penanganan lebih lanjut dan penyelesaian atas perkara dugaan perzinaan ini.