Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.

“Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/6).

Bamsoet meminta Kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Baca Juga:  Penyakit Mulut Kuku, 400 Ekor Sapi NTT Tujuan Kalimantan Terancam Batal Dikirim

Selain itu, menurut dia, saat ini diketahui bahwa pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022, namun hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.

“MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan, pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing.

Karena itu, dia berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan BKH ke Manager Resto di Labuan Bajo, Bagaimana Perkembangannya?

Selain itu, Bamsoet meminta Kementerian PAN-RB mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.