Syarat Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Minggu 05-05-2024, 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kepala desa

Ilustrasi kepala desa

Tajukflores.com – Tak semua kepala desa yang ada saat ini, masa jabatannya otomatis diperpanjang jadi 8 tahun. Ada syarat khusus bagi kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang jadi 8 tahun.

UU Desa terbaru sudah terbit, disana dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Dijelaskan dalam Pasal 118 huruf e bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis hinga Februari 2024 maka otomatis diperpanjang.

Baca Juga:  Kepala Desa Wajib Waspada! Kejagung Siap Turun Tangan Awasi Dana Desa

Namun bagi kepal desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 maka tidak otomatis diperpanjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 tetap mengacu ke aturan lama.

Baca Juga:  Gereja Katedral Jakarta Sumbang Sapi Kurban Limousin untuk Idul Adha di Masjid Istiqlal

UU Desa terbaru ini sudah diresmikan oleh presiden Jokowi dan menjadi salahsatu kabar bahagia bagi para kepala desa. Pasalnya, masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Andreas Pareira Soroti Pentingnya Pengelolaan Pariwisata dan Promosi Produk Lokal di Labuan Bajo
Pidato Kenegaraan: Jokowi Minta Maaf, Akui 10 Tahun Tidak Cukup untuk Selesaikan Semua Masalah
Tokoh Agama Deklarasikan Komitmen Menjaga Bumi sebagai Rumah Bersama
Hikmat kepada Ulama, Hercules Resmi Diangkat sebagai Panglima Laskar MP3I Banten 2024-2029
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB