Tajukflores.com – Tak semua kepala desa yang ada saat ini, masa jabatannya otomatis diperpanjang jadi 8 tahun. Ada syarat khusus bagi kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang jadi 8 tahun.

UU Desa terbaru sudah terbit, disana dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Dijelaskan dalam Pasal 118 huruf e bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis hinga Februari 2024 maka otomatis diperpanjang.

Namun bagi kepal desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 maka tidak otomatis diperpanjang.

Artinya kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 tetap mengacu ke aturan lama.

UU Desa terbaru ini sudah diresmikan oleh presiden Jokowi dan menjadi salahsatu kabar bahagia bagi para kepala desa. Pasalnya, masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.