Keputusan pemerintah memberikan pengelolaan Bandara Komodo di Labuan Bajo kepada pihak swasta, bahkan perusahaan asing mendapat tanggapan serius dari komisi V DPR RI. Lantaran Keputusan ini ditakutkan menimbulkan dampak negatif pada arus keluar masuk orang dan barang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR Daniel Muttaqien di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Daniel mengatakan bahwa bandara ini adalah pintu masuk menuju Indonesia. Untuk itu dia khawatir kalau dipegang pihak asing akan menimbulkan masalah.

“Saya fokus ke pengelolaannya, bahwa bandara itu pintu gerbang orang asing masuk ke negara kita. Saya perlu penjelasan dan kejelasan, apa yang didapatkan Indonesia dan adakah potensi negatif? Kalau pintu gerbang dikelola asing apakah tidak menimbulkan masalah nih,” ujar Daniel melansir detikFinance.

Diketahui pemerintah telah menetapkan konsorsium CAS yang terdiri dari PT Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd (CAI), dan Changi Airports MENA Pte Ltd sebagai pemenang tender pengembangan proyek Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas penunjukan tersebut Daniel pun heran apakah Angkasa Pura I dan II sebagai perusahaan pelat merah sudah tak sanggup mengelola Bandara Komodo.

“Kami dengar bandara komodo jadi pioneer satu-satunya dikelola pihak ketiga dan asing lagi. Yang menang tender Changi. Apakah memang AP sudah tidak sanggup kelola Komodo,” ujar Daniel.

Anggota lainnya, Ahmad Syaikhu menyayangkan keputusan pengelolaan yang diberikan ke pihak asing. Dia khawatir hal ini bisa mengganggu stabilitas politik, hukum, dan HAM karena arus barang dan orang bisa tak terkendali.

“Bandar udara komodo sungguh sangat disayangkan. Bisa bikin arus barang dan orang nggak terkendali, dan bisa aja ganggu polhukam ini,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan kalau bandara ini dikelola perusahaan nasional jelas akan menguntungkan bagi negara.