Saat tiba di hotel, kedua turis tersebut meminta ongkos sebesar Rp 50 ribu. Namun, sopir taksi, yang diketahui bernama Yanuarius Toebkae, meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu.
Kedua turis tersebut menolak membayar USD50. Mereka hanya menyanggupi membayar Rp50 ribu.
Yanuarius kemudian marah dan mengancam akan mencelakai kedua turis tersebut jika tidak membayar USD50. Ia juga menodongkan senjata tajam kepada kedua turis tersebut.
Akhirnya, kedua turis tersebut turun dari taksi di depan Hotel The Legian. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan pelaku
Polisi yang menerima laporan dari kedua turis tersebut langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Yanuarius ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia akan berangkat ke NTT menggunakan pesawat.
Komentar Persatuan Angkutan Pariwisata Bali
Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) mengecam aksi pemerasan yang dilakukan sopir taksi tersebut. Ketua Pawiba I Nyoman Sudiartha meminta operator perusahaan transportasi mengetatkan standar operasional layanan maupun kualifikasi sopir angkutan.
Menurut Sudiartha, aksi pemerasan tersebut murni tindak pidana karena terjadi pengancaman dengan senjata tajam. Ia juga menyebut kejadian tersebut merugikan seluruh pelaku pariwisata di Bali karena akan menimbulkan kesan bahwa Bali tidak aman.
“Ini murni tindak pidana karena terjadi pengancaman dengan senjata tajam. Ini merugikan seluruh pelaku pariwisata karena akan menimbulkan kesan bahwa Bali tidak aman,” kata Sudiartha.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.