Labuan Bajo – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Manggarai Barat mengambil langkah tegas terhadap agen travel Cakrawala Traveller, buntut kasus penelantaran wisatawan di Labuan Bajo yang tengah viral di media sosial.
“Sanksi tegas itu berupa larangan menjual paket wisata Labuan Bajo selama satu tahun bagi travel agent Cakrawala Traveller, asal Bogor,” kata Kadis Disparkrafbud Mabar Pius Baut kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (12/1).
Menurut Pius, pihaknya sudah menghubungi pihak Cakrawala Traveller. Ternyata, agen travel yang berasal dari Bogor, Jawa Barat itu tidak mengantongi izin resmi atau belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Sehingga saya sampaikan, Anda (pemilik Cakrawala Traveller) tidak boleh menjual paket lagi ke Labuan Bajo sampai ada izin. Di samping itu kita beri dia sanksi untuk tidak menjual paket ke labuan Bajo selama satu tahun,” katanya.
Selain itu, Pius juga meminta seluruh pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo tidak menjalin kerja sama dengan agen travel Cakrawala Traveller. Hal ini diingatkan Pius lantaran sebuah kapal Phinisi milik Salmawati melarangan wisatawan turun dari kapal lantaran Cakrawala Traveller belum membayar biaya trip.
Pius mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari Salmawati. Menurutnya, kapal Phinisi milik Salmawati disewa oleh Cakrawala Traveller pada 9 Januari 2021 lalu.
Saat itu, Cakrawala Traveller yang diwakili seseorang perempuan bernama Nurul menyewa kapal Phinisi milik Salmawati untuk trip selama 3 hari 2 malam pada 9-11 Januari 2021. Adapun biaya sewa sebesar R[16 juta untuk enam orang wisatawan.
“Kami sampaikan, yang namanya agen Cakrawala, jangan terima tamu dari dia. Tidak berizin dan membuat masalah. Karena Salmawati (pemilik kapal Phinisi) baru mengenal Cakrawala,” tegas Pius.
Saat ini, kata Pius, pihaknya menunggu permintaan maaf dari Cakrawala Traveller yang telah mencoreng nama baik usaha pariwisata Labuan Bajo.
Pius mengajak semua pelaku industri untuk menciptkan iklim periwisata yang sehat di Labuan Bajo.