Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (disingkat WNW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Hal ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, yang mengungkapkan bahwa Walbertus Wisang diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut dalam keterangannya resminya, Rabu (20/9).
Ketetapan status tersangka Walbetus Wisang dibuat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. Sebagai konsekuensi dari penetapan tersebut, Walbetus langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023. Ia akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Walbetus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Walbertus dijemput paksa oleh penyidik Kejagung setelah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada tanggal 19 September 2023.