Tak Penuhi Syarat Ini, Tenaga Honorer Jangan Harap Diangkat Jadi PPPK

Senin 06-05-2024, 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Pegawai honorer. Foto: doc Setkab

Tajukflores.com – Pemerintah akan mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun,ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni nama tenaga honorer tersebut harus ada dalam database BKN.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023. Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang tidak ada harapan untuk bisa menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB. Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa yang tidak ada harapan untuk menjadi PPPK karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB?

Baca Juga:  Tunggak Pajak Rp5,1 Miliar, Hotel Loccal Collection Labuan Bajo Terancam Ditutup

Kriteria yang resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK yaitu tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Diketahui, BKN mengungkap tercatat sebanyak 2,3 juta lebih tenaga honorer yang telah terdaftar di dalam database. Namun, muncul laporan bahwa ada sebanyak 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdata di dalam BKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB