Tajukflores.com – Pemerintah memprioritaskan ata mengutamakan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun 2024. Namun, untuk diangkat, tenaga honorer harus mempunyai surat khusus sebagai syarat.

Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK telah menjadi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.

Meskipun merupakan amanat dalam UU ASN 2023, namun tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Dikutip dari laman bkn.go.id, tenaga honorer wajib memenuhi persyaratan agar bisa lolos dan diangkat menjadi PPPK. Tenaga honorer wajib mempunyai satu surat sebagai syarat agar bisa lolos dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.

Surat yang wajib dimiliki oleh tenaga honorer sebagai syarat pengangkatan PPPK 2024 yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena bertujuan untuk membuktikan validitas data tenaga honorer.

Diketahui, tenaga honorer dipastikan harus lolos dalam tahap verifikasi dan validasi data di BKN apabila ingin diangkat menjadi PPPK 2024.