Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tenaga honorer yang telah dilengkapi dengan SPTJM serta lolos verifikasi dan validasi berpotensi diangkat menjadi PPPK 2024.

Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Nantinya, penataan tenaga honorer akan diatur secara detail melalui PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.