Di akhir ceritanya, akun @akatalepsi mengatakan temannya, Ayu dan penumpang lainnya sangat membutuhkan dukungan untuk mendapatkan kompensasi yang layak.

Menurutnya, selain kerugian material yang mencapai ratusan juta, mereka juga mengalami trauma. Meskipun sudah mengupayakan lewat media sosial, hasilnya masih minim.

“Mohon bantuannya untuk menyebarkan informasi ini agar mereka bisa mendapatkan keadilan dan kompensasi yang seharusnya. Teman saya memiliki bukti rekaman saat Inigo Montana mengatakan, “Tapi kan kakaknya selamat, tidak kenapa-kenapa,” tulis akun @akatalepsi.

Menurutnya, kasus ini sudah lebih dari dua minggu tanpa itikad baik dari pihak kapal.

“Fyi (for your information), teman saya menggunakan jasa travel agent yang bekerja sama dengan _shortescape. Dari 15 penumpang, tidak ada anak-anak, dan yang termuda adalah seorang siswa kelas 2 SMP,” katanya.

Nahkoda KM Budi Utama Disanksi

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah nakhoda KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada 22 Juni 2024.

Baca Juga:  Eiger dan Dusit Bakal Bangun Hotel dan Glamping di Kawasan Parapuar Labuan Bajo

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan bahwa sanksi administrasi pembekuan ijazah nakhoda selama satu tahun ini diberikan karena jumlah penumpang KM Budi Utama saat kejadian berbeda dengan manifes penumpang.

Stephanus menambahkan bahwa perbedaan manifes penumpang disebabkan oleh beberapa penumpang KM Budi Utama yang merupakan penumpang kapal wisata KM Senada Phinisi. Kedua kapal wisata ini berada dalam satu manajemen pengelolaan kapal.

“Pada saat berlayar dipindahkan, jadi bukan penumpang tidak ada dalam manifes, tapi manifes di kapal yang satu, namun tetap ada kesalahan di situ,” kata Stephanus di Labuan Bajo, Rabu (10/7), dikutip Antara.

Selain pembekuan ijazah nakhoda, KSOP Kelas III Labuan Bajo juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa pencabutan sertifikat kapal KM Budi Utama.

Baca Juga:  Mengenal 6 Tarian Tradisional Daerah Manggarai yang Eksotik

Stephanus menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan telah sesuai dengan undang-undang pelayaran yang berlaku.

“Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Kelayaklautan Kelautan Kapal, apabila terjadi kecelakaan kapal seperti tubrukan, kebakaran, kandas, atau tenggelam, apabila tidak terdapat korban jiwa maka dapat diberikan sanksi administratif,” tambahnya.

Stephanus juga menjelaskan bahwa kerangka kapal wisata KM Budi Utama yang tenggelam telah dievakuasi ke Pulau Komodo untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas pelayaran kapal lainnya.

“Memastikan tidak ada kejadian atau korban tambahan, artinya memastikan kerangka kapal tidak mengganggu kapal-kapal lain misalkan kapal lain menabrak kerangka kapal itu lalu lambung robek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Stephanus Risdiyanto menegaskan bahwa dalam kejadian kecelakaan laut, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.

“Nyawa adalah yang utama,” katanya.