Terancam Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan, Kuasa Hukum Kusnadi Siap Lawan KPK

Jumat 12-07-2024, 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).  Foto: Tribun

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Tribun

Tajukflores.com – Kuasa hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyatakan siap melawan KPK terkait ancaman jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mereka.

Hal ini disampaikan setelah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan adanya gangguan dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku akibat pelaporan yang dilayangkan ke sejumlah instansi.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara antara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus Harun Masiku, dilaporkan ke berbagai instansi oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Kronologi Sastrawan Felix Nesi Ditahan Polisi

Laporan tersebut diajukan ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Propam Polri, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kemungkinan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor, Petrus Selestinus menyatakan siap menghadapi bahkan melawan KPK.

“Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK,” kata Petrus saat dihubungi.

Petrus mengutip Pasal 63 UU KPK, yang memperbolehkan siapa pun yang merasa dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB