“Merasa dirugikan saja bisa menggugat, apalagi ini Kusnadi sudah benar-benar dirugikan,” jelas Petrus.

Kusnadi merasa dirugikan setelah HP dan kartu ATM-nya disita penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Kusnadi sekarang ke mana-mana harus membawa uang tunai untuk makan karena ATM disita KPK,” cetus Petrus.

Petrus menegaskan, tindakan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti adalah bagian dari pembelaan hukum untuk melindungi hak-hak Kusnadi sebagai saksi dan hak asasi manusianya.

“Apalagi sebagai advokat kami punya kekebalan hukum ketika sedang menjalankan profesi kami, sebagaimana diatur UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi bukan merekayasa fakta untuk melindungi klien,” tukasnya.

Pasal 15 UU Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Petrus menilai bahwa tindakan mereka berbeda dengan kasus pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunardi, dan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang pernah dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami tidak melakukan rekayasa hukum dan fakta,” tandasnya.