Pihak Kepolisian dari Polres Nagekeo-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 9 dari 10 pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP yang berinisial MJB alias J (14) di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Nagekeo AKP Rifai, 9 orang terduga pelaku yang ditangkap itu kini sedang ditahan di Polres Nagekeo.

“Sudah ditahan sembilan orang yang diduga pelaku. Satu orang yang masih dikejar,” kata Rifai, Kamis (10/3) pagi.

Baca Juga:  Mahfud MD Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Lokasi 1 Terduga Sudah Diketahui

Lebih lanjut Rifai mengungkapkan bahwa sejauh ini, pihaknya sudah mengetahui lokasi dari 1 orang terduga pelaku yang belum ditangkap.

Saat ini, demikian Rifai, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga terduga pelaku agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“Kalau ada perkembangan satu orang ini kami update lagi informasinya,” kata Rifai.

Baca Juga:  Duh, BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Manggarai

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MJB alias J (14) yang masih duduk di bangku SMP di Nagekeo dicabuli oleh 10 orang pria.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang terduga pelaku yang sudah ditangkap itu diketahui bahwa mereka mencabuli anak gadis tersebut di delapan lokasi berbeda di Kecatan Nangaroro, Kabupaten Nagakeo dalam kurun waktu 26 Agustus 2021 hingga 14 Februari 2022.*