Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.
Adapun THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat Juni.
Pemberian THR dan gaji ke-13, kata Tito, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Tito menegaskan regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain bantuan PKH dan Kartu Pra Kerja, ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (18/3).
Sebagai langkah lanjutan, Mendagri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi Pemda dalam proses penyaluran THR ASN dan gaji 13.
Selain itu, Tito juga mengimbau seluruh layanan transportasi untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024. Kenaikan harga tiket yang signifikan dikhawatirkan akan membebani masyarakat dan memicu inflasi.
“Jangan ambil keuntungan dari situasi ini. Jangan naikkan harga terlalu tinggi. Dampaknya nanti akan memicu inflasi,” tegas Tito.
Mendagri optimistis berbagai langkah untuk menekan inflasi telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi.
“Saya yakin Kemenhub sudah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas harga di sektor transportasi,” ujar Tito.
Pemberian THR dan gaji ke-13 serta stabilitas harga tiket transportasi diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi di tengah momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13
- THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN:
1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Yakni sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.