KupangOmbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Modus yang digunakan kali ini terbilang baru, yaitu dengan mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa modus pungli ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang.

Temuan Ombudsman NTT menyebutkan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang nominal berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (7/6), dilansir Antara.

Para tahanan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai ini membantu tahanan lain agar surat keputusan perpanjangan penahanan mereka tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Akibatnya, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk menahan mereka.

Para tahanan yang ingin menggunakan modus ini dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.