“Bahkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Darius menambahkan bahwa modus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT.

Menanggapi temuan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman NTT dan akan melakukan pembenahan internal.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, menegaskan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, Ombudsman NTT juga telah menemukan kasus pungli di Rutan Kupang yang melibatkan belasan pegawai Rutan dan tiga orang narapidana.

Kanwil Kemenkumham NTT telah mengambil tindakan tegas dengan menindak para pegawai yang terbukti melakukan pungli.