Terbongkar! Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Lakukan Pungli Modus Jual Bebas Demi Hukum Rp40 Juta

Sabtu 08-06-2024, 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas lapas dan warga binaan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Seorang petugas lapas dan warga binaan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

KupangOmbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Modus yang digunakan kali ini terbilang baru, yaitu dengan mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa modus pungli ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang.

Temuan Ombudsman NTT menyebutkan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang nominal berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (7/6), dilansir Antara.

Baca Juga:  2 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Asisten Saipul Jamil

Para tahanan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai ini membantu tahanan lain agar surat keputusan perpanjangan penahanan mereka tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Akibatnya, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk menahan mereka.

Para tahanan yang ingin menggunakan modus ini dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB