Denpasar – Operasi Bali Bercik, yang digelar pada 26 Juni 2024, berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber (cyber crime). Operasi ini dilakukan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemudian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Silmy Karim menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara tertutup untuk mengawasi aktivitas di villa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adrian G
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya