Lembata – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Fransiskus Xaverius Pole, anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur(NTT).
Fransiskus dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2013.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam siarang pers, Sabtu, 27 Januari 2024.
Sanksi diberikan setelah teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDIP Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan masa bakti 2019-2024.
Selain itu, dalam kurun waktu 2020-2022 juga anggota Bawaslu Lembata itu beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia juga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dalil teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 teradu.
Dua teradu lainnya dari KPU Sabu Raijua, NTT dan Bawaslu Sabu Raijua dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Anggota KPU Lembata Selingkuh
Sebelumnya, pada tahun 2023, DKPP juga memecat anggota KPU Kabupaten Lembata, Petrus Payong Pati, karena terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/10/2023) di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Heddy Lugito.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.