Lembata – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Payong Pati, karena terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/10/2023) di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Heddy Lugito.
Petrus Payong Pati dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Lembata berdasarkan putusan dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sekretaris DKPP RI, David Yama, mengkonfirmasi keputusan tersebut dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Kupang pada Selasa (10/10).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam bunyi putusan tersebut, seperti dikutip pada Selasa.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, terungkap bahwa perselingkuhan antara Petrus Payong dan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Pada saat itu, Petrus Payong menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Perselingkuhan ini berhasil terbukti melalui sejumlah foto yang menunjukkan keduanya berada di indekos pengadu dan beberapa hotel di berbagai kota, termasuk Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka, sepanjang periode tahun 2016 hingga 2022.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada, seperti keterangan dua orang saksi dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara keduanya, meyakinkan adanya hubungan yang tidak pantas antara Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose.