Semarang – Seorang warga Semarang Utara, berinisial A (36), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. A dipaksa bekerja sebagai scammer dan mengalami penyiksaan serta pemerasan.
Ibu korban, Ing (60), menceritakan bahwa A tergiur dengan tawaran pekerjaan di Selandia Baru sebagai admin perusahaan dengan gaji Rp12-20 juta per bulan.
Tawaran tersebut didapatnya melalui media sosial Facebook.
Awalnya, Ing melarang A karena tidak ada kejelasan pasti tentang pekerjaan tersebut. Apalagi, A harus membayar Rp16 juta terlebih dahulu.
Namun, A tetap kukuh dengan keinginannya untuk mencari pengalaman kerja di luar negeri.
Sesampainya di Myanmar, A tidak dibawa ke Selandia Baru, melainkan dipaksa bekerja sebagai scammer di platform online.
Jika tidak mencapai target, A mengalami penyiksaan seperti dicambuk, disetrum, dipukuli, hingga disuruh berlari dengan membawa galon.
“Mata kanan anak saya sampai mengalami gangguan akibat penyiksaan itu,” ungkap Ing saat ditemui di Sekretaris AJI Semarang, Rabu (26/6).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.