Semarang – Seorang warga Semarang Utara, berinisial A (36), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. A dipaksa bekerja sebagai scammer dan mengalami penyiksaan serta pemerasan.
Ibu korban, Ing (60), menceritakan bahwa A tergiur dengan tawaran pekerjaan di Selandia Baru sebagai admin perusahaan dengan gaji Rp12-20 juta per bulan.
Tawaran tersebut didapatnya melalui media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, Ing melarang A karena tidak ada kejelasan pasti tentang pekerjaan tersebut. Apalagi, A harus membayar Rp16 juta terlebih dahulu.
Namun, A tetap kukuh dengan keinginannya untuk mencari pengalaman kerja di luar negeri.
Penulis : Adrian G
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya