Labuan Bajo – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi untuk melakukan pemilihan ulang alias Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat, Maria Magdalena Sering, pada Kamis (15/2).

Kedua TPS yang dimaksud adalah TPS 04 Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, dan TPS 16 Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

“Kami sampaikan dua yang berpotensi PSU, tadi siang kami zoom meeting dengan Bawaslu Provinsi NTT dengan 22 kabupaten/kota, kira-kira Kabupaten mana saja yang potensi PSU. Nah, Manggarai Barat ada ada dua, yakni TPS 04 Wae Sano dan TPS 16 Wae Kelambu,” kata Maria, dikutip dari Antara.

Di TPS 04 Wae Sano, kata dia, terdapat keliru dalam pemberian surat suara jenis Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua surat suara jenis capres-cawapres

“Jadi tetap 5 jenis surat suara, dua untuk presiden, kosong untuk DPD, satu untuk DPR RI, satu untuk DPRD Provinsi dan satu untuk DPRD Kabupaten. Pemilih ini juga tidak cermat, tidak lihat surat suara presiden ada dua lalu masukan ke kotak surat suara. Jadi ketahuan setelah habis pemungutan suara, begitu lihat surat suara sisa ada perbedaan, di surat suara presiden kurang satu dan untuk DPD lebih satu, sehingga teman-teman saksi protes harus melakukan pemungutan suara ulang,” katanya.