Sebuah kapal pesiar berjenis pinisi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino menjelaskan, penyitaan kapal pesiar dengan nama `Aku Lembata` ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.

Valentino menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada 2019.

Baca Juga:  Kate Middleton Kembali Tampil di Depan Publik untuk Pertama Kali Sejak Didiagnosis Kanker

“Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya,” demikian Valentino menerangkan pada Kamis (21/4) malam.

Selain itu, demikian Valentino melanjutkan, penyitaan terhadap kapal tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penghilangan atau mengubah bentuk barang bukti.

Baca Juga:  Pemkab Alor Hibahkan Tanah untuk Kantor Basarnas

Adapun setelah kapal tersebut disita, semua aktivitas penggunaan kapal pun dihentikan. “Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan,” tutur Valentino.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar `Aku Lembata` jenis pinisi senilai Rp2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.