Dalam kasus ini, pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sampai selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020.

Selain itu, pekerjaan tersebut juga telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran. Adapun sejak selesai PHO sampai saat ini, kapal pinisi `Aku Lembata` tersebut tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat untuk Pemda maupun masyarakat Lembata.

Baca Juga:  Pemprov NTT Targetkan Pembangunan Jalan Provinsi Tuntas Tahun 2021

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan, penyimpangan lain dalam kasus tersebut ialah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang diprasyaratkan. Akan tetapi, hal itu tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK.

Baca Juga:  Caleg DPR RI NTT 1 Wilvridus Watu Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Datangi Tempat Pengungsian

Hal lain yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang diprasyaratkan sebuah kapal layak jalan.

Kemudian juga ada indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal, dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupun aturan terkait lainnya.*