Sebuah kapal pesiar berjenis pinisi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino menjelaskan, penyitaan kapal pesiar dengan nama `Aku Lembata` ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.

Valentino menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada 2019.

“Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya,” demikian Valentino menerangkan pada Kamis (21/4) malam.

Selain itu, demikian Valentino melanjutkan, penyitaan terhadap kapal tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penghilangan atau mengubah bentuk barang bukti.

Baca Juga:  Tanggapi Virus Corona, Jusuf Kalla Tulis Puisi Berjudul Corona Virus

Adapun setelah kapal tersebut disita, semua aktivitas penggunaan kapal pun dihentikan. “Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan,” tutur Valentino.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar `Aku Lembata` jenis pinisi senilai Rp2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.

Dalam kasus ini, pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sampai selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020.

Baca Juga:  Poster Bacaleg Mulai Seliweran sebelum Masa Kampanye, Bawaslu NTT Bakal Turun Paksa

Selain itu, pekerjaan tersebut juga telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran. Adapun sejak selesai PHO sampai saat ini, kapal pinisi `Aku Lembata` tersebut tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat untuk Pemda maupun masyarakat Lembata.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan, penyimpangan lain dalam kasus tersebut ialah belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang diprasyaratkan. Akan tetapi, hal itu tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK.

Hal lain yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang diprasyaratkan sebuah kapal layak jalan.

Kemudian juga ada indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal, dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupun aturan terkait lainnya.*