Bharada E hari ini akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi kunci.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo sendiri sudah menyatakan, seorang tersangka dapat tetap diberikan perlindungan dengan syarat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga:  Ombudsman Usut Kasus Pencegahan Mahasiswi di Bandara El tari Kupang

Dalam tahapannya, LPSK akan memeriksa Bharada E terlebih dahulu usai pengajuan tersebut. Di sisi lain, koordinasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan juga dilakukan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran 25 Rumah Adat di Sumba Barat Daya

Menurut Hasto, pihaknya tidak akan berlama-lama memutuskan apakah Bharada E dapat diberikan perlindungan sebagai saksi kunci. Terlebih, dari awal pengajuan yang dilakukan Bharada E, LPSK hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.