“Hari ini penandatanganan secara teknisnya. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya,” terang Libing, Jumat (4/2) lalu.

“Ini merupakan suatu yang luar biasa, suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT karena selama ini TN Komodo dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” lanjut Libing.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini sendiri merupakan bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

Baca Juga:  Anggaran Revolusi Mental Dipakai PNS untuk Beli Motor Trail, Begini Respons Kemenko PMK

Pendapatan dari TN Komodo Akan Dibagi

Terkait keterlibatan secara dari aktif Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat dalam mengelola TN Komodo ini tentu akan memiliki dampaknya sendiri.

Libing menjelaskan, penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut akan membawa keuntungan bagi PAD Pemprov NTT dan juga Pemkab Manggarai Barat. Sebab, nantinya, hal itu dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TN Komodo.

Baca Juga:  Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi

Libing sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan secara intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TN Komodo tidak hanya masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Mereka berharap bahwa hal tersebut juga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat.*