“Karena suami juga nyampe TKP itu kan 1,5 jam lebih setelahnya kan. Jadi yang suami ceritain ke aku, `Iya, Mah, Mbak Putri (istri Ferdy Sambo) lagi tidur, mereka kan biasa tuh setiap habis pulang dari luar kota, mereka PCR dulu, ya biasalah mereka ke rumah singgah nggak langsung ke Saguling, gitu,” ungkap Seali.

“Terus habis itu Mbak Putri mungkin capek habis perjalanan mungkin tidur di bawah`, dibilang gitu, `terus ya begitulah terjadi tragedi yang Brigadir J masuk ke dalam kamar (melakukan dugaan pelecehan), nyekek, terus nodong senjata terus Ibu teriak`,” ujar Seali meniru perkataan Hendra Kurniawan.

Baca Juga:  Kasus Jual Kartu Ujian di SMAN 2 Rahong Utara, Ini Komentar DPRD NTT

Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat menyampaikan keterangan bohong bahwa kematian Brigadir J tersebut terjadi karena adanya aksi baku tembak.

Namun, setelah diperikan oleh Tim Khusus dari Polri, ternyata tidak ada baku tembak. Yang ada ialalah hanya peristiwa penembakan.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada tiga orang lainya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Baca Juga:  Gubernur Laiskodat Klaim Belum Ada Varian Delta di NTT

Mereka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.*