Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengungkapan percakapan terakhir antara suaminya dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadi J.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ialah mantan bawahan Ferdy Sambo di Kadiv Propam Polri. Sebelum dinonaktifkan terkait kasus Brigadir J, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Seali menerangkan, dalam percakapan terakhir dengan mantan atasannya itu, Hendra Kurniawan dibujuk untuk mengikuti kemauan Ferdy Sambo.

“Kayak, `Ndra cuma elo orang yang gue percaya, demi Tuhan` gitu kan,” kata Seali Syah pada Kamis (11/8).

Pada saat mengungkapkan hal itu, demikian Seali menceritakan, suaminya tersebut sama sekali tidak mengetahui bahwa Ferdy Sambo telah menyusun sebuah skenario terkait pembunuhan Brigadir J.

Sebagai bawahan, Hendra Kurniawan hanya menanggapi ungkapan Ferdy Sambo tersebut dengan memberikan semangat kepadanya.

“Habis itu suami bilang, `Ya udah-lah, Bang, ya kita kuat-kuat diri aja` dia bilang gitu,” ujar Seali.

“Ya udah beliau (Ferdy Sambo) cuma bilang, `Masalahnya ini bini gue, Bro, gue kepikiran harga diri sebagai suami, sebagai kepada rumah tangg` gitu,” lanjut Seali.

Baca Juga:  Istana Tepis Tudingan Jokowi 'Ganggu' Kampanye Ganjar di NTT

Pada saat kejadian, demikain Seali, Hendra Kurniawan memang dihubungi oleh Ferdy Sambo. Ia diminta untuk mendatangi TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan tiba di sana sekitar pukul 19.00 WIB.

Akan tetapi, dari pengakuan ajudan kepada Seali, suaminya tersebut tidak langsung masuk ke dalam TKP. Hendra Kurniawan berbincang dengan Ferdy Sambo di garasi rumah.

Pada saat itu, Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo terkait kronologi kejadian penembakan tersebut, yang ternyata direkayasa oleh Ferdy Sambo.

“Karena suami juga nyampe TKP itu kan 1,5 jam lebih setelahnya kan. Jadi yang suami ceritain ke aku, `Iya, Mah, Mbak Putri (istri Ferdy Sambo) lagi tidur, mereka kan biasa tuh setiap habis pulang dari luar kota, mereka PCR dulu, ya biasalah mereka ke rumah singgah nggak langsung ke Saguling, gitu,” ungkap Seali.

“Terus habis itu Mbak Putri mungkin capek habis perjalanan mungkin tidur di bawah`, dibilang gitu, `terus ya begitulah terjadi tragedi yang Brigadir J masuk ke dalam kamar (melakukan dugaan pelecehan), nyekek, terus nodong senjata terus Ibu teriak`,” ujar Seali meniru perkataan Hendra Kurniawan.

Baca Juga:  Kasus Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong, 2 Pelaku Ditangkap

Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sempat menyampaikan keterangan bohong bahwa kematian Brigadir J tersebut terjadi karena adanya aksi baku tembak.

Namun, setelah diperikan oleh Tim Khusus dari Polri, ternyata tidak ada baku tembak. Yang ada ialalah hanya peristiwa penembakan.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada tiga orang lainya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Mereka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.*