Jakarta – Terdakwa dalam kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper bernama Bayu Firlen, mengklaim mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Firlen memperoleh uang dari penyebaran video tersebut.
Bayu Firlen didakwa telah menyebarluaskan video tersebut melalui berbagai media sosial setelah melalui investigasi. dikutip dari situs web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui akun X atau twitter, lalu mengarahkan para pengguna ke link Telegram. Setelah bergabung, Bayu menetapkan harga antara Rp50 ribu dan Rp300 ribu kepada para pembeli.
“Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” bunyi dakwaan JPU.
Di samping itu, Bayu Firlen dengan sengaja menggunakan uang yang diperoleh dari penjualan video mirip Rebecca Klopper untuk membeli sejumlah barang.