Ia membeli motor Honda Scoopy senilai 23 juta rupiah, dan juga memperoleh handphone iPhone 11 ProMax berwarna putih seharga 7 juta rupiah, serta handphone Poco X5 5G berwarna hijau dengan harga 3 juta rupiah.
“Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari,” bunyi dakwaan JPU.
Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.
Selain itu, Bayu Firlen yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.