Jakarta – Terdakwa dalam kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper bernama Bayu Firlen, mengklaim mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Firlen memperoleh uang dari penyebaran video tersebut.

Bayu Firlen didakwa telah menyebarluaskan video tersebut melalui berbagai media sosial setelah melalui investigasi. dikutip dari situs web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui akun X atau twitter, lalu mengarahkan para pengguna ke link Telegram. Setelah bergabung, Bayu menetapkan harga antara Rp50 ribu dan Rp300 ribu kepada para pembeli.

Baca Juga:  Peringatan Rebecca Klopper untuk Pelaku Penyebar Video Syur: Tetap Waspada
Terungkap! Inilah Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Terungkap! Inilah Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

“Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” bunyi dakwaan JPU.

Di samping itu, Bayu Firlen dengan sengaja menggunakan uang yang diperoleh dari penjualan video mirip Rebecca Klopper untuk membeli sejumlah barang.

Ia membeli motor Honda Scoopy senilai 23 juta rupiah, dan juga memperoleh handphone iPhone 11 ProMax berwarna putih seharga 7 juta rupiah, serta handphone Poco X5 5G berwarna hijau dengan harga 3 juta rupiah.

“Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari,” bunyi dakwaan JPU.

Baca Juga:  Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.

Selain itu, Bayu Firlen yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.