Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena tidak mencerminkan tiga prinsip ketenagakerjaan.
“Dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, atau dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi buruh. Bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (16/2).
Said Iqbal mengatakan prinsip ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak adanya kepastian kerja, kata dia, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas. PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya