Cirebon, Jawa Barat – Tim dari Polda Jawa Barat, telah menyelesaikan penggeledahan rumah Pegy Setiawan alias Pegy alias Perong, salah satu dari tiga DPO pelaku pembunuhan Vina pada hari Rabu (22/5).

Penggeledahan dilakukan di Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Rabu, 22 Mei 2024.

Penggeledahan rumah Pegi, DPO pembunuhan Vina itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dan Timsus Polres Cirebon Kota.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam dan menghasilkan penyitaan satu box barang-barang dari dalam rumah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum kejadian, Pegi tinggal di rumah ini bersama kakek dan neneknya, orang tua dan saudaranya. Namun, pasca peristiwa pembunuhan Eky dan kekasihnya Vina, Pegi sudah tidak lagi tinggal di rumah ini.

Sebelumnya, Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Mabes Polri di kawasan Bandung pada Selasa malam (21/5). Saat itu, Pegi bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.

“Hingga saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5).

Polda Jabar sejak 2016 telah menetapkan tiga DPO yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Kasus Pembunuhan Eky dan Vina

Eky dan kekasihnya Vina ditemukan tewas dibunuh di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Pelaku pembunuhan diduga lebih dari satu orang.

Hingga saat ini, dua dari tiga DPO telah ditangkap, yaitu Dani dan Pegy. Sementara itu, Andi masih dalam pengejaran.