“Dua orang ini sudah lama kami kejar, di mana terduga pelaku PJ (47) sudah kami cari dari tahun 2010 dan YM (34) sejak 2 tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ (47) sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada tahun 2011 lalu,” ujar AKP Angga.
Ia menyebutkan bahwa dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada 2 laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” beber AKP Angga.
Terungkapnya kasus ini membuat ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, AKP Angga mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat. Dari 16 unit handphone curian itu, baru ada 6 unit handphone yang kepemilikannya terkonfirmasi.
“Dari enam belas unit handphone yang disita ini, baru enam unit terkonfirmasi kepemilikan. Sepuluh unit handphone belum diketahui kepemilikannya,” jelas AKP Angga.
Masyarakat yang hendak mengecek handphone yang hilang diharapkan dapat membawa bukti kepemilikan.
“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat. Dengan membawa Box (dos) handphonenya,” pungkas AKP Angga.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.