Dalam sidang paripurna DPRD Manggarai, Selasa (18/2), Bupati Manggarai Deno Kamelus menjelaskan wewenang pembangunan jaringan listrik. Menurutnya, urusan energi adalah urusan pemerintah provinsi.

Hal itu ditegaskan Bupati Deno saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Manggarai, Zakarias Jerahat. Menurut Zakarias, ada dua desa di Kecamatan Ruteng yang belum dialiri listrik.

Baca Juga:  Insiden Viral Petugas Dishub Terbawa Mobil, Ini Klarifikasi Dishub DKI

Deno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai pada dasarnya sudah mempunyai program dalam rangka penurunan angka kemiskinan melalui sambungan listrik gratis kepada masyarakat miskin. Program tersebut, kata Deno dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Minta Kampus Kembalikan Kelebihan UKT Mahasiswa

“Oleh karena itu, khusus berkaitan dengan penyambungan listrik untuk golongan rumah tidak layak huni, masyarakat berpenghasilan rendah, dibolehkan. Sudah ada MoU (nota kesepahaman) gubernur dengan bupati se-NTT. Sebatas itu saja,” kata Bupati Deno.