Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock.
“Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo,” kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi.
“Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.
“Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada,” ujar JPU.