Di sisi lain, kata dia, dalam pertemuan itu, pihak pengelola DIGITALSPB.ID mengaku tidak bertanggung jawab apabila QR Code tidak dikeluarkan bila berkaitan dengan pengurusan surat persetujuan berlayar.

Menurut dia, beberapa poin yang menjadi syarat serta ketentuan tersebut seyogyanya harus bisa sama-sama menguntungkan.

“Tentunya kami keberatan karena banyak syarat dan ketentuan yang belum bisa diterima. Kami pihak yang merasa terpojok pada case ini,” tegasnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala KSOP Hasan Sadilli memberikan kesempatan kepada seluruh asosiasi, agen pelayaran dan para pemilik kapal untuk memberi masukan terkait sistem DIGITALSPB.ID online ini.

Masukan yang dimaksudkan Hasan harus diterima pihak otoritas pelabuhan paling lambat pada Rabu 31 Agustus 2022 pukul 12.00 WITA.