Tajukflores.com – Keterlibatan PT Flobamor dalam urusan administrasi dokumen kapal wisata di Labuan Bajo ditolak warga pemilikkapal wisata di Labuna Bajo.

Penolakan itu disampaikan warga saat sosialisasi website DIGITALSPB.ID kepada sejumlah pemilik, nahkoda, operator kapal wisata serta agen pelayaran di Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Warga tersebut mengaku keberatan dengan adanya layanan tersebut. Selain itu, ia juga mempertanyakan keterlibatan PT Flobamor dalam urusan administrasi dokumen kapal wisata.

“Selain masih keberatan dengan aplikasi itu, kami juga bingung dan tidak mengerti dengan otoritas pelabuban ini. Kenapa urusan clearence dokumen kapal pun harus kerjasama dengan PT Flobamor? Untulk apa ada Kantor Pelabuhan kalau urusan seperti ini juga harus bekerjasama dengan pihak ketiga,” ujar warga yang enggan namanya disebutkan, Selasa.

Pihaknya mengaku dengan beberapa poin yang tertera di dalam website DIGITALSPB.ID. Seperti data privasi penumpang yang harus terlindung.

Sementara, dalam syarat dan ketentuan, pihak kapal diharuskan untuk memberikan dokumen data pribadi penumpang melalui QR Code.

Selanjutnya, QR code harus diakses melalui aplikasi INISA dimana aplikasi INISA ini milik PT Flobamor yang kabarnya belum diapprove oleh pemerintah.

Di sisi lain, kata dia, dalam pertemuan itu, pihak pengelola DIGITALSPB.ID mengaku tidak bertanggung jawab apabila QR Code tidak dikeluarkan bila berkaitan dengan pengurusan surat persetujuan berlayar.

Menurut dia, beberapa poin yang menjadi syarat serta ketentuan tersebut seyogyanya harus bisa sama-sama menguntungkan.

“Tentunya kami keberatan karena banyak syarat dan ketentuan yang belum bisa diterima. Kami pihak yang merasa terpojok pada case ini,” tegasnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala KSOP Hasan Sadilli memberikan kesempatan kepada seluruh asosiasi, agen pelayaran dan para pemilik kapal untuk memberi masukan terkait sistem DIGITALSPB.ID online ini.

Masukan yang dimaksudkan Hasan harus diterima pihak otoritas pelabuhan paling lambat pada Rabu 31 Agustus 2022 pukul 12.00 WITA.